Pelanggar Protkes Covid-19 di Gorontalo Diberi Hukuman Menyapu

Total Pelanggar Protokol Kehesatan Covid-19 di Gorontalo Sudah 217 Orang
Potret pemberian hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia di simpang empat Menara Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/9/2020). (Foto: Istimewa).

60DTK, Gorontalo – Sejak Jumat (4/9) kemarin, total pelanggar terjaring Razia Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Aparat Gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo sudah mencapai 217 orang.

Total tersebut sudah termasuk hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (15/9/2020) yakni sebanyak 42 orang. Para pelanggar diberi hukuman menyapu dan diberi teguran lisan maupun tertulis.

Bacaan Lainnya

“Kami lakukan ini sebagai implementasi dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pemberian saksi bagi para pelanggar protokol kesehatan,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.

Adapun operasi gabungan diikuti oleh 32 Anggota Satpol PP, 65 Anggota Kepolisisan dan 21 dari unsur TNI. Operasi tersebut menyasar lokasi persimpangan seperti simpang empat Masjid Baiturahim, McDonald’s serta simpang empat Menara Limboto.

“Beberapa pekan lalu saat Rapat Forkopimda bersama Gubernur Gorontalo, Pak Kapolda mengatakan bahwa TNI dan Polri mendukung pemprov sepenuhnya penertiban ini. Tentunya, dukungan TNI-Polri sangat berpengaruh dalam kegiatan ini. Dan terbukti saat pelaksanaan kegiatan ini,” jelas Sudarman.

Sudarman mendambahkan, sasaran dari operasi gabungan ini ialah para pengguna jalan, baik pengendara, penumpang hingga pejalan kaki.

“Sejauh ini kegiatan berjalan aman dan terkendali. Masyarakat pengguna jalan sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Sudarman. (adv/rds)

Pos terkait