60DTK – Gorut : Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin menyayangkan pelantikan 76 pejabat fungsional yang tanpa sepengetahuannya. Padahal dirinya merupakan Ketua Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara.
“Ini saya tidak tahu, apa dasar pelantikan? Saya dengar itu cuman berdasarkan catatan – catatan dari luar, tanpa melalui proses sesuai peraturan perundang – undangan. Makanya saya keberatan, malam ini saya lapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk hal tersebut”, tegas Ridwan Yasin, Jum’at (03/01/2020).
BACA JUGA :Ridwan Yasin Sambut Baik Pelantikan 25 Aleg Di Gorut
Ridwan menegaskan, dalam UU No. 5 tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2017, sekretaris daerah sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja, harus memproses segala hal yang berhubungan dengan pejabat, termasuk prosedur pelantikan.
“Sekretaris daerah sebagai ketua Tim Penilai Kinerja harus memproses itu semua. Adapun yang memproses itu (pelantikan) tadi cuma anggota saya. Kemudian oleh kepala daerah dijadikan dasar. Itu dasarnya bagaimana, ketua saja tidak tau!”, tambah Ridwan.
BACA JUGA : Pelantikan DPRD Provinsi Gorontalo Diwarnai Aksi Damai
Parahnya lagi, Menurut Ridwan, orang – orang yang ditunjuk menduduki jabatan baru tersebut tidak memperhatikan track record mereka.
“Sudahlah kalau tepat, banyak yang tidak tepat, banyak yang ada kasus mo dilantik, kasus kepegawaian ada, banyak yang seperti itu, tidak memperhatikan track record pegawai, hanya berdasarkan bisikan kiri kanan, itupun tidak melalui pembahasan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang – undang” kata Ridwan.
BACA JUGA : Fory Lantik Puluhan Ketua PKK, Bunda PAUD, Dan Bunda Baca Desa
Ridwan mengibaratkan pada proses pengadaan barang dan jasa. Tanpa sepengetahuan ketua tim, kemudian dilakukan kegiatan lelang atau proyek. Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prosedur, demikian juga dengan ASN.
“Ibarat orang mengadakan suatu pengadaan barang dan jasa. Kemudian, ketuanya tidak tanda tangan. Misalnya itu dalam lelang kegiatan ata proyek, apa itu memenuhi syarat? Kan tidak! Makanya saya keberatan!”, tegas Ridwan.
BACA JUGA : Bersama Polda Gorontalo, Pemkab Gorut Bahas Pelantikan DPRD Terpilih
Ia menegaskan, agar hal ini tidak menimbulkan kesan buruk terhadap pemerintahan, serta tidak dianggap merupakan sesuatu yang benar oleh masyarakat, maka dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini ke Komisi ASN.
“Hal ini yang sama sekali tidak bisa terjadi. Karena jangan dianggap ini adalah tindakan yang benar, maka saya ambil langkah hukum. Kalau ASN integritasnya sudah bisa dibeli, maka mundur saja dari ASN”,
“Inikan sudah seperti diperjual belikan. Saya sudah telpon Hakim Komisi ASN, saya keberatan atas prosedur. Apalagi, ada pejabat yang baru 4 bulan dipindah. Sementara dalam undang – undang, memindah pejabat itu minimal 2 tahun”, tegas Ridwan. (adv)