Pembangunan Waduk Bulango Ulu Masuk Tahap Pengadaan Lahan

Rapat Koordinasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Rapat Koordinasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Ruang Rapat Bupati, Senin (22/02/2021). Foto: Kominfo Bone Bolango

60DTK, Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Boalngo menindak lanjuti rencana pembangunan Waduk Bulango Ulu, melalui Rapat Koordinasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di ruang rapat bupati, Senin (22/02/2021). Rapat tersebut membahas langkah pemerintah daerah dalam hal pengadaan lahan.

Plh Bupati Bone Bolango, Ishak Ntoma minta agar kesepakatan dan persetujuan tanah segera dieksekusi dan diselesaikan dan tanpa ada hambatan.

Bacaan Lainnya

“Kami dari pemerintah terkait menyetujui agar kiranya pelaksanaan pengadaan lahan Bolango Ulu harus segera dilaksanakan selancar-lancarnya tanpa ada hambatan” jelas Ishak Ntoma.

Rapat Koordinasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Ruang Rapat Bupati, Senin (22/02/2021). Foto: Kominfo Bone Bolango

Pada proses pembayaran ini, jelas Ishak, tidak hanya diberikan begitu saja, tetapi masyarakat yang mendapat ganti rugi harus membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (PBHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila masih berhutang.

“Kemudian para pihak yang mendapat ganti rugi harus membayar PBHTB dan PBB bila masih terhutang, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini pada senin 1 Maret mendatang” kata Ishak.

Baca Juga: Wujudkan Layanan Berbasis Digital, Bonebol Siap Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Ia menambahkan, saat ini ada 1500 sertifikat tanah akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dan ada 337 orang yang akan dimintai tagihan atas hutang PBHTB.

“Ada sekitar 1500 lebih sertifikat tanah yg akan diserahkan ke pihak pemerintah Bonebol dan 337 orang yang akan ditagih hutang PBHTB” jelasnya

Ia berharap, agar proses ganti rugi segera dilaksanakan, dan menghindari keributan. Bila terjadi sengketa tanah maka proses pembayarannya akan dititip ke pengadilan.

 

Pewarta: Desy Rahmawati

Pos terkait