Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Gorontalo Semakin Mudah dan Ringan

Sejumlah warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Gorontalo. (Foto: Dokumentasi IP)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus membuat terobosan dan inovasi baru untuk memberikan pelayanan maksimal dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Kedaluwarsa PKB.

Bacaan Lainnya

Program yang diberi nama Untungi Poopato (dalam bahasa daerah Gorontalo) atau empat kali lebih untung ini diketahui telah resmi diberlakukan pada 2 Mei 2023 kemarin.

“Program ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan,” jelas Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Selasa (2/05/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gorontalo masuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluwarsa PKB.

Terkait pembebasan pajak progresif, kata Sukril, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan kepemilikan kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain.

“Dengan pembebasan pajak progresif ini, warga bebas membeli kendaraan berapa saja. Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif,” jelasnya.

Sementara untuk pembebasan BBN-KB II, diberlakukan bagi kendaraan yang beroperasi di Gorontalo, tetapi masih menggunakan pelat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua.

Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kedaluwarsa.

“Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realiasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp429,13 miliar. Nilai ini mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp376,12 miliar. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait