Pemda Gorut Bahas Regulasi Sistem Pemerintahan Strategis

Pemkot Manado
Suasana Pertemuan Antara Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin dan TAPD dengan Pemerintah Kota Manado, Senin (05/10/2020). Foto: Arif Humas

60DTK, Gorontalo Utara – Guna mewujudkan langkah strategis serta meningkatkan kerjasama dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terhadap pengelolaan keuangan.  Sekretaris Daerah Ridwan Yasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gorontalo Utara lakukan studi banding ke Kota Manado. Senin (05/10/2020)

“Ada beberapa regulasi yang di sesuaikan, pertama Peraturan Menteri dalam Negeri no 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kemudian Permendagri no 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” jelas Ridwan saat di wawancarai via telepon.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Hanya Ada Di Gorontalo Utara, Guru Berprestasi Dapat Hadiah Umrah

“Kemudian Permendagri No 40 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, kemudian, permendagri no 64 ini yang terbaru, tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021,” tambahnya.

Ini dimaksudkan, sebab di tahun 2021 nanti, segala peraturan yang diterapkan mengalami perubahan yang sangat signifikan. Sehingga, pemerintah daerah harus segera menyusunnya dengan baik.

“Aturan perundang – undangan ini, untuk 2021 itu berubah signifikan. Misalnya dari RPJMD. sebagaimana permendagri yang kami sampaikan tadi, RPJMD ini, akan terjadi penyederhanaan program dan kegiatannya,” kata Sekda.

Baca Juga: Wabup Thariq Tegaskan Petugas Pemadam Kebakaran Harus Siap 24 Jam

Iapun membeberkan, sesuai hasil studinya ke Kota Manado, segala bentuk program yang ada di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu paling sedikit 4 program yang bisa dilaksanakan.

“Kalo di Kota Manado ini, di setiap OPD ada 15 dan bahkan 20 program kegiatan. Itu tinggal menjadi, ada yang 6, 5, atau bahkan ada yang 4. Jadi disederhanakan,” tuturnya

Lebih lanjut Ridwan menegaskan, penyederhanaan ini dilakukan, agar program yang dilaksanakan ini,  tidak akan terjadi tumpang tindih. Yang nantinya bakal memperlambat proses pembangunan yang ada, termasuk dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyederhanaan ini diharapkan, tidak terjadi tumpang tindih, program. Kenapa Manado kami ambil, karena Manado ini sudah jauh lebih maju. Di Kabupaten/Kota seluruh indonesia di Wilayah Sulawesi itu mereka sudah lebih maju. Ini yang perlu kami lakukan ke depan. Kenapa regulasinya terus berubah, karena untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan juga memajukan,” tandasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait