60DTK.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman antara Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Thomas Mopili, pada Rapat Paripurna Ke – 39, Senin (11/8/2025).
“KUA PPAS sudah kami sepakati bersama DPRD, dan siap kita tingkatkan pembicaraannya tentang pengajuan RAPBD,” ujar Gusnar Ismail.
Gusnar mengatakan, pihaknya akan segera meneruskan KUA PPAS tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga RAPBD bisa segera terealisasi.
“Lebih cepat lebih baik, karena kita berusaha supaya ini cepat ke Kemendagri, dan kita bisa menempati urutan awal daripada pengajuan RAPBD dan itu menguntungkan bagi kita,” jelasnya. (adv)