60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo rencana mulai membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terungkap pada apel kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, di Lapangan Taruna Remaja, Rabu (25/03/2026).
“TPP ini bersumber dari PAD, sehingga harus kita jaga bersama dengan kinerja yang baik dan disiplin,” tegas Adhan.
Dalam arahannya, Adhan mengingatkan agar pemberian TPP tidak disalahgunakan dengan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, seperti manipulasi absensi.
“Kalau dibayar sebelum lebaran, pasti uangnya akan habis belanja ini dan itu. Akhirnya usai lebaran, kantong pada kosong. Makanya kami bayar abis lebaran,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mengikuti rapat dan menjalankan tugas kedinasan. ASN wajib hadir tepat waktu dan responsif terhadap arahan pimpinan.
“Kalau rapat, jangan terlambat. Paling lambat lima menit sudah harus hadir. Kalau dibutuhkan, harus cepat,” tutupnya. (adv)
