Pemerintah Kota Gorontalo Seriusi Pemindahan Kas Umum Daerah dari BSG

Pemerintah Kota Gorontalo Seriusi Pemindahan Kas Umum Daerah dari BSG
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat melakukan pertemuan dengan DJPB Kanwil Provinsi Gorontalo, Senin (14/4/2025). Foto: Kominfo

60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Gorontalo.

Berlangusng di Rumah Dinas Wali Kota, pertemuan itu merupakan bentuk keseriusan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Bacaan Lainnya

“Tadi sudah ada koordinasi dan konsultasi yang di dalamnya disinggung masalah permohonan perpindahan RKUD,” kata Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Senin (14/4/2025).

Nuryanto menjelaskan, untuk memindahkan RKUD pemerintah harus memenuhi beberapa ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Dalam peraturan Menkeu Nomor 67 tahun 2024 ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan diantaranya SK wali kota,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nuryanto mengatakan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yakni dokumen copian RKUD, perjanjian kerjasama dengan BUMN yang baru, serta dokumen yang diatur dalam perturan Kemenkeu.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk perubahan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” tambhanya.

Ia menambahkan, apabila semua dokumen semua terpenuhi, maka dipastikan untuk peralihan RKUD tidak butuh waktu panjang, paling lama tiga sampai empat hari.

“Selanjutnya tinggal menunggu petunjuk dari bapak Wali Kota Gorontalo,” imbuhnya. (adv)

Pos terkait