60DTK.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyepakati pembentukan program Peraturan Daerah Tahun 2026.
Kesepakatan ini berlangsung pada Rapat Paripuran DPRD Provinsi Gorontalo Ke – 42 dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur dan Ketua DPRD, Senin (8/9/2025).
Dalam sambutannya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan, peraturan daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tataran hukum.
“Peraturan daerah merupakan bagian dan tidak terpisahkan dari tata urutan hukum dan tidak mengikat bagi seluruh warga negara. Termasuk di Provinsi Gorontalo,” kata Gusnar Ismail.
Adapun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut yakni:
- Ranperda kepemudaan usul DPRD
- Ranperda pemberdayaan pengusaha lokal usul DPRD
- Ranperda pengarustamaan gender usul DPRD
- Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo
- Ranperda penetapan garis sepadan Danau Limboto usul DPRD
- Ranperda penyelenggaraan investasi daerah usul DPRD
- Ranperda pengendalian dan pemanfaatan ruang usul DPRD
- Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan usul DPRD
- Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lembaga adat usul DPRD
- Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah usul Gubernur
- Ranperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah usul Gubernur
- Ranperda perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri usul Gubernur
- Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Ranperda perubahan APBD tahun 2026
- Ranperda APBD Tahun 2027
“Saya menyarankan agar dalam pembahasan Ranperda akan datang kita tetap berpegang teguh pada aspek reformatif. Artinya bersifat transparan, akuntabel serta responsif terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat,” imbuh Gusnar Ismail. (adv)