60DTK, Gorontalo : Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara telah dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, menjelaskan kebijakan tersebut bukan diambil secara mendadak ataupun semata-mata karena kepala desa menolak membatalkan dokumen pertanahan. Menurutnya, penonaktifan merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemeriksaan administratif terkait dugaan penggunaan kewenangan dalam penandatanganan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Fredy mengungkapkan, objek tanah yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, di satu sisi tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sementara di sisi lain terdapat pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
“Tapi ada sisi lain ahli waris tertentu telah mengklaim bahwa tanah ini merupakan warisan. Dalam kondisi demikian, kepala desa dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan kewenangannya,” kata Fredy, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan bertujuan memastikan apakah kewenangan kepala desa telah dijalankan sesuai ketentuan, apakah informasi dalam dokumen telah diverifikasi secara memadai, serta apakah kepala desa mengetahui status tanah yang masih tercatat sebagai aset pemerintah atau masih menjadi objek sengketa.
Menurut Fredy, penonaktifan sementara tidak dapat dimaknai sebagai bentuk hukuman atau pernyataan bersalah terhadap kepala desa.
“Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, profesional, dan taat hukum. Regulasi tersebut juga melarang penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Fredy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tetap menghormati hak hukum Kepala Desa Toto Utara untuk menempuh berbagai upaya, baik melalui keberatan administratif, laporan ke Ombudsman, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemerintah juga menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Kepala Desa Toto Utara, termasuk keberatan administratif, laporan ke Ombudsman, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai hak yang dijamin oleh hukum,” tambahnya.
Diakhir keterangannya, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama penggunaan foto maupun visual yang menggambarkan Bupati Bone Bolango seolah-olah berstatus tersangka atau tahanan.
Menurut Fredy, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Faktanya, Bupati Bone Bolango tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara,” pungkasnya. (adv)






