Pemkab Gorontalo Sudah Bayar Gaji Aparat Desa Sampai Bulan November 2020

Hadijah U. Tayeb
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb. (Foto: Humas Kominfo Kabgor)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan bahwa hak (gaji) bagi seluruh aparat desa hingga bulan November tahun 2020, telah tuntas dibayarkan.

Memang, pandemi Covid-19 yang terjadi sampai saat ini telah memunculkan berbagai masalah, termasuk memaksa pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan rasionalisasi anggaran. Akan tetapi, hal itu tidak dijadikan oleh pemerintah daerah sebagai alasan untuk tidak membayar hak dari aparat desa.

Baca Juga: Dana Transfer Daerah Dan Dana Desa Pemkab Gorontalo Capai 1,16 Triliun

Sebaliknya, Pemkab Gorontalo justru lebih berkomitmen untuk membayar gaji para aparat desa. Pemerintah terus berupaya agar gaji aparat desa tidak terganggu.

“Pemerintah daerah sejak awal pandemi telah berkomitmen untuk memberikan hak dari ASN dan aparat desa. Meskipun terjadi efisiensi, namun itu tidak mengurangi atau menghalangi hak mereka,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb, Kamis (03/12/2020).

Baca Juga: Dua Pantai Di Gorontalo Dijadikan Kawasan Geopark

Hadijah juga menjelaskan, ada banyak alasan yang membuat Pemkab Gorontalo terus berupaya memberikan gaji dari aparat desa. Salah satu diantaranya, aparat desa menjadi tulang punggung pelayanan kepada masyarakat.

“Badan Keuangan mentransfer hak-hak aparat yang ada di 191 Desa se-Kabupaten Gorontalo sampai dengan bulan November,” pungkasnya. (rls/adv)

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait