Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah Hingga Rp 30 Ribu Per Jiwa

(Ilustrasi - Sila 60dtk.com)

60DTK-GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Surat Edaran Bupati Nomor 450/ 640/Bag-Kesra Tanggal 20 Mei 2019, menetapkan besaran zakat fitrah bulan suci ramadan 1440 H menjadi dua golongan, yakni Rp.25.000 dan Rp.30.000 per jiwa.

Penetapan besaran tersebut mengacu pada aturan dan syariat islam, yakni makanan pokok seperti beras, jagung, dan lainnya dengan ukuran 2,5 kg.

Baca juga : Program Pemprov Gorontalo Sentuh Warga Tanpa Ada Pengecualian

Terkait dengan surat edaran yang ditujukan pada camat se – Kabupaten Gorontalo ini, Nelson Pomalingo menjelaskan teknis pengumpulan dan penyaluran zakat yang akan dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa/kelurahan.

“Pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah 1440 H ini akan dilaksanakan di masjid/musala. Nantinya akan ditunjuk maksimal dua orang untuk dimasukkan dalam UPZ desa/kelurahan yang akan bertugas mengumpul dan menyalurkan zakat fitrah dari jamaah,” jelas Nelson.

Nelson pun meminta agar zakat fitrah ini dibagikan secara langsung dan merata kepada setiap fakir miskin yang memilik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya, dan sudah terdaftar di masing – masing desa/kelurahan Kabupaten Gorontalo.

Berkaitan dengan hal ini, setelah penyaluran zakat nanti, Nelson meminta UPZ desa/kelurahan membuat laporan tentang pengumpulan dan penerimaan zakat fitrah di bulan ramadan 1440 H ini, lalu diserahkan ke camat setempat.

“Selambat – lambatnya 15 hari setelah selesai pelaksanaan hari raya idul fitri 1440 H,” tegas Nelson.

Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait