Pemkot Gorontalo Kerahkan ASN dan TPKD di Seluruh TPS Awasi Hasil Pemilu

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha didampingi Wakil Wali Kota, Ryan Kono, saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka menyukseskan pemilu serentak 2024, Selasa (13/02/2024). (Foto: Kominfo)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo telah mengerahkan seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD), untuk melakukan pemantauan hasil di semua TPS di Kota Gorontalo.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, pada rapat koordinasi (rakor) dalam rangka menyukseskan pemilu serentak 2024 yang akan berlangsung pada besok, 14 Februari 2024, di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (13/02/2024).

Bacaan Lainnya

“Di rapat Forkopimda provinsi kemarin, saya sudah menyampaikan bahwa kami akan membentuk tim pemantauan hasil pemilu, baik itu pilpres, pileg dari DPR RI, DPRD provinsi, hingga kabupaten dan kota, serta DPD,” ungkap Marten.

Marten mengatakan, para ASN dan TPKD ini diberi nama Tim Monitoring. Nama ini diberikan berdasarkan arahan dari Ketua Bawaslu Kota Gorontalo. Nantinya, lanjut Marten, dari 550 TPS, setiap TPS akan ada dua orang dari tim tersebut.

“Jadi, total ASN dan TPKD yang akan dikerahkan sebanyak 1.100 orang,” sambung mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo itu.

Marten juga menambahkan, pembentukan dan penugasan tim monitoring yang beranggotakan ASN dan TPKD tidak menyalahi aturan.

“Di PKPU Nomor 23, siapa saja boleh memotret atau menyalin hasil perolehan suara. Mau Polisi, TNI, siapa saja bisa. Dan pemotretan dilakukan harus setelah selesai semua, setelah dijumlahkan,” tegasnya.

Marten juga menegaskan jika hasil pemilu yang akan dikumpulkan tim monitoring tidak boleh disebarluaskan ke publik, karena Tim Monitoring Pemerintah Kota Gorontalo tidak terdaftar di KPU Pusat sebagai tim pemantau, sehingga tak punya kewenangan.

“Tapi, kita diizinkan untuk memonitoring sesuai PKPU Nomor 23 tadi,” tukasnya.

Untuk itu, Marten mengingatkan aparatur yang ditugaskan sebagai tim monitoring oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diperkenankan untuk melakukan aksi protes hasil penghitungan.

“Yang punya wewenang itu hanya saksi dari parpol maupun peserta pemilu, karena mereka diberikan hak untuk melakukan protes. Yang paling penting dari tim monitoring adalah mengetahui hasil penghitungan suara. Dan satu hal yang perlu,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait