Pemkot Gorontalo Mulai Sosialisasi Permendagri Soal Pedoman Penyusunan APBD

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan arahan terkait Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang dilaksanakan di Manado, Jumat (8/10/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Manado – Pemerintah Kota Gorontalo melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Bimtek anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo, di Manado, Jumat (8/10/2021).

“Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ini adalah sebagai upaya memantapkan dan meningkatkan kualitas dan penyusunan APBD tahun 2022 yang berpihak kepada masyarakat,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha pada kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan arahan terkait Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yang dilaksanakan di Manado, Jumat (8/10/2021). (Foto: Istimewa)

Hal-hal yang sangat menonjol dalam peraturan ini adalah penyusunan APBD tahun 2022 yang masih memprioritaskan penanganan pandemi covid-19.

“Di mana APBD sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 begitu besar alokasi yang diarahkan untuk penanganan dan pemutusan rantai penularan sampai dengan kegiatan vaksinasi,” ujarnya.

Adapun lima hal pokok yang diatur dalam Permendagri penyusunan APBD ini di antaranya adalah sinkronisasi kebijakan, prinsip penyusunan, kebijakan penyusunan, teknis penyusunan, serta hal-hal khusus dalam penyusunannya.

“Dalam menyusun APBD tahun 2022 nanti, kita wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi, di antaranya mendukung pemulihan ekonomi,” pungkas wali kota dua periode tersebut.

Sehingganya Ia berharap dalam APBD tahun 2022 nanti program pemerintah masih memprioritaskan kepentingan masyarakat, baik dari penanganan covid-19, vaksinasi, hingga pemulihan ekonomi. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait