60DTK, Kota Gorontalo – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 41 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemkot Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM hingga September.
“Saya sudah menindaklanjuti dengan surat edaran karena Instruksi Mendagri Nomor 41 untuk perpanjangan PPKM level 4, 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali, maka kami telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan sampai dengan tanggal 20 September,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat diwawancara, Rabu (7/09/2021).

Ia menjelaskan, untuk penyesuaian di Kota Gorontalo sejauh ini masih pada tetap kriterianya, yakni level 3, dan masih mengacu kepada aturan-aturan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Kita di dalam pelaksanaan PPKM ini mengikuti apa yang menjadi perintah atau instruksi dari Pemerintah Pusat, yakni Presiden RI, Joko Widodo,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan