60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar rapat asistensi dan supervisi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), dalam rangka penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat (GWPP) di daerah, Selasa (7/06/2021).
Rapat yang berlangsung di Balai Riung ‘Ballroom’ Hotel Aston ini, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Darda Daraba dan dihadiri oleh Prabawa Eka Soesanta yang mewakili Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Prabawa Eka Soesanta selaku Dirjen Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan, posisi strategis gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Baca juga: Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Rusli Soroti Beberapa Hal Terkait Kewenangannya
“Gubernur mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebanyak 46 tugas dan wewenang yang telah dilimpahkan ini adalah sebagai perpanjangan tangan dari presiden,” ujar Eko.
Sementara itu, Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba dalam sambutannya menyampaikan, kalau dalam sistem penyelenggaraan, di dalam UU Nomor 23 yang dijelaskan bahwa gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat yang ada di daerah ini terkait dengan fasilitator, kenyataanya masih banyak produk kepala daerah yang di provinsi ditarik di pusat.
“Ketidaksesuaian yang dimaksud adalah jika dikaji dari beberapa sisi, misalnya dari sisi kelembagaan, bahwa untuk melantik instansi vertikal di daerah sebagaimana yang diatur dalam PP 33 tahun 2018, faktanya tidak dijalankan sebagaimana mestinya, karena kepala instansi vertikal tetap dilantik oleh pusat,” ungkap Darda.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Kirim Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Bitung
Pihaknya menambahkan, dalam UU Nomor 23 dan PP Nomor 33 jelas disebutkan bahwa, peran gubernur di daerah salah satunya adalah melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan (korbinwas), monitoring, evaluasi, pemberdayaan, dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
“Jika ingin memperkuat peran GWPP, seyogianya kita laksanakan sesuai UU Nomor 23 beserta turunannya. Untuk itu, kita hadir di sini, ada Pak Direktur Dekonsentrasi, Pak Eko mewakili Pak Dirjen Bina Admin, kita duduk di sini guna menyatukan persepsi,” tandasnya.
Diketahui, rapat asistensi dan supervisi LPPD ini turut dihadiri oleh bupati/wali kota atau yang mewakili. Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie juga turut hadir saat diskusi rapat mulai berlangsung. Untuk mematuhi prokes, sebagian undangan mengikuti secara daring. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id