Pemprov Gorontalo Raih Opini Laporan Keuangan WTP Sembilan Kali Berturut-turut

  • Whatsapp
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat memberikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, bertempat di Gedung DPRD, Jumat (11/06/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali memperoleh opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD dalam rangka laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Gorontalo tahun anggaran 2020, Jumat (11/06/2021).

Bacaan Lainnya
banner 468x60
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat memberikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, bertempat di Gedung DPRD, Jumat (11/06/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

Penyerahan WTP kali ini terasa istimewa karena diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna, kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, didampingi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf.

Baca juga: Buka Sosialisasi Pembangunan Keluarga, Ini Harapan Wagub Gorontalo

“Dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2020, tidak ditemukan masalah signifikan yang berdampak pada kewajaran laporan keuangan. Sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, dengan demikian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna.

Lebih lanjut Firman menilai, tidak mudah untuk memperbaiki tata kelola, apalagi pertanggungjawabannya yang dilaksanakan dalam tekanan pandemi covid-19, yang membatasi jarak sosial dan fisik.

Namun, pekerjaan yang relatif berat itu dapat diselesaikan dengan kebersamaan dan semangat gotong royong.

Baca juga: Ini Harapan Sekdaprov Gorontalo Pada Milad UMGO yang Ke-13

“Lebih dari itu, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki. Terkait sistem internal maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Namun, itu tidak memberikan dampak material terhadap kewajaran material laporan keuangan,” tambahnya. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

banner 468x60

Pos terkait