60DTK, Gorontalo – Pemprov Gorontalo telah membayarkan sebanyak 52,72 persen insentif bagi tenaga kesehatan. Persentase itu jika dirupiahkan sebesar Rp7,57 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp14,36 miliar.
Hal tersebut terungkap saat Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie memimpin rapat secara daring dengan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, kabupaten/kota, serta pihak RSUD dan Puskesmas se-Gorontalo, Sabtu (24/07/2021).
Badan Keuangan Pemprov Gorontalo menyebut, serapan anggaran untuk insentif nakes terbilang sangat baik. Hingga 23 Juli 2021, Pemprov Gorontalo sudah membayarkan Rp7,57 miliar atau 52,72 persen dari total insentif nakes.
Rinciannya, Rp1,22 miliar untuk 154 orang dokter spesialis, Rp761 juta untuk 193 orang dokter umum dan dokter gigi, serta Rp471 miliar untuk 783 orang bidan dan perawat. Ada juga insentif bagi 203 tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp866 juta.
“Ini apa yang sudah dilakukan oleh provinsi, saya harapkan juga diikuti oleh kabupaten/kota, supaya nakes di kabupaten/kota tidak iri. Penanganan covid-19 ini kerja bareng dan saya rasa di kabupaten/kota ada dana refocusing,” kata Rusli.
Gubernur dua periode itu mengaku prihatin banyak nakes di kabupaten dan kota yang insentifnya belum terbayarkan. Di sisi lain, perjuangan nakes dalam hal penanggulangan dan pencegahan covid-19 sudah cukup maksimal.
“Kasihan mereka (nakes), mana fasilitasnya enggak ada, bertarung dengan nyawa, honornya sedikit, tinggalin anak istri, kasihan mereka,” sesalnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, rupanya pembayaran insentif nakes tidak semudah yang dibayangkan. Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) juknisnya sering berubah-ubah, termasuk alokasinya yang tidak menutupi semua total tagihan. Beberapa dari pemerintah kabupaten/kota harus menanggulangi dari dana bantuan tak terduga (BTT).
Di sisi lain, penganggaran di daerah melalui APBD juga sebagian ada yang tekor dari total insentif yang harusnya dibayarkan. Syarat administrasi yang ketat seperti penginputan laporan di aplikasi Inakes juga diakui menyulitkan pencairan insentif nakes. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id