Penertiban Antrian SPBU, Tim Gabungan Amankan Lima Motor Penimbun BBM

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) saat memeriksa sejumlah motor di SPBU Ulapato, Kecamatan Telaga, Kamis (21/11/2019). Motor tanpa surat-surat kendaraan ini diduga sering dijadikan kendaraan untuk mengisi premium bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali pada pengecer. (Foto: Salman-Humas).

60DTK – GORONTALO – Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menertibkan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/11/2019).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu, tim gabungan berhasil mengamankan sedkitnya 5 unit motor dengan tangki mesin besar. Mereka diduga sering bolak balik SPBU untuk mengisi premium dan dijual lagi kepada pengecer di depot-depot.

Bacaan Lainnya

Lokasi pertama yang menjadi percontohan yakni di SPBU Ulapato, Telaga. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang gerah dengan aksi sejumlah spekulan. Oknum warga sengaja memborong premium bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang dan memicu antrian yang mengular di SPBU.

BACA JUGA : 192 Kenderaan Bermotor Bekas Pemprov Gorontalo Siap Dilelang

“Akhir-akhir ini banyak keluhan di masyarakat di seluruh Provinsi Gorontalo yang butuh BBM, mulai dari Bone Bolango sampai dengan Pohuwato. Penyebabnya antrian yang begitu panjang yang terinformasi banyak yang beli hanya diperdagangkan,” ungkap Rusli.

Praktik spekulan premium untuk diecer kembali dilarang, terang Gubernur Rusli, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal 53 poin a,b,c,d masing-masing menjelaskan setiap pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin diberi hukuman penjara dan denda. Hukuman penjara bervariasi antara 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.

“Yang jelas kalian dilarang membeli untuk dijual kembali. Persoalan ini untuk kebutuhan makan pak gubernur? Mencari nafkah itu urusan lain. Kalian bisa cari makan yang halal tidak seperti ini. Nanti sama dengan penjual narkoba, sudah jelas-jelas dilarang masih dijual dengan alasan untuk cari nafkah,” tanda Gubernur.

BACA JUGA : Jangan Takut, Gubernur Akan Rahasiakan Identitas Siswa Yang Melapor Guru Merokok

Praktik spekulan premium ini diduga sudah berlangsung lama. Modusnya beragam di antaranya dengan memarkir kendaraan bermotor di SPBU sejak malam untuk menunggu diisi keesokan hari. Bahkan, beberapa oknum sopir mikrolet angkutan kota, ada yang lebih memilih menjual kembali premium ke pengecer daripada menarik mobilnya untuk angkutan umum.

Penertiban antrian BBM akan berlangsung masif di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo. Pihak Polda Gorontalo disemua unit turut diterjunkan untuk melakukan penertiban. Polisi lalu lintas bertugas untuk memeriksa kelengkapan peralatan bermotor, sementara bidang reserse dan kriminal untuk memantau pidana pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM secara ilegal. (adv)

Sumber : Humas Gorontalo Prov 

Pos terkait