60DTK, Kota Gorontalo – Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Supangkat Nusi menyebut penertiban para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berdagang di bahu jalan, menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Gorontalo ke depan.
Pasalnya, kata Supangkat, bahu jalan di beberapa titik ruas jalan yang ada di wilayah Ibu Kota Provinsi Gorontalo tersebut, saat ini sudah banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan.
“Ini tantangan bagi Pemerintah Kota Gorontalo. Siapkan mereka tempat yang layak dan terjamin, sehingga mereka jualan dapat meraup untung,” tegas Supangkat, Senin (22/08/2022).
Jika melihat aturan yang berlaku, kata Supangkat, melakukan jual beli di bahu jalan memang tidak diperbolehkan. Salah satu hal yang juga dikhawatirkan, aktifitas ini dapat menimbulkan sampah maupun limbah.
“Bahu jalan tidak bisa difungsikan untuk aktifitas jual beli atau usaha apa pun. Kenapa? Karena mengingat setiap ada transaksi itu bisa menghasilkan sampah atau limbah yang dapat membahayakan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Untuk mendukung penertiban ini, Supangkat mengaku DPRD Kota Gorontalo berupaya melalui pembentukan peraturan daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang tinggal menunggu anggaran.
“Untuk tempatnya, itu kami beberapa pasar. Sekarang itu kami coba olah untuk dijadikan tempat-tempat perbelanjaan supaya ekonomi kita itu teratur,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga