60DTK, Kota Gorontalo – Sebanyak 1.741 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dipastikan telah mendapat jabatan usai dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, pada apel Korpri yang berlangsung di Lapangan Museum Purbakala, Senin (19/02/2024).
Terlepas dari itu, Ismail kembali menegaskan agar pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Apalagi, sesuai dengan penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Gorontalo, jabatan pelaksana totalnya ada 1.829 formasi. Artinya, setelah pengukuhan ini, masih ada 88 jabatan pelaksana yang kosong.
“Masih ada sekitar 20 jabatan yang bisa kita terima dari luar, tetapi harus sesuai kebutuhan dan syarat untuk menempati jabatan itu. Ini tidak sama dengan dulu, pokoknya pindah dan diterima saja, nanti belakangan baru dipikirkan untuk ditempatkan di unit mana. Sekarang menerima seseorang masuk ke Pemprov harus dilihat jabatan pelaksana yang tersisa, kalau yang tersisa hanya guru, maka yang masuk nonguru akan kita tolak,” tegas Ismail.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, terdapat 50 PNS yang tidak terakomodir dalam jabatan pelaksana pada unit kerjanya dan telah didistribusi ke unit kerja lain. Terkait hal itu, Ismail menjelaskan bahwa pengisian jabatan pelaksana di unit kerja Pemprov Gorontalo dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
“Kita sudah menata jabatan di seluruh unit kerja Pemprov Gorontalo. Jabatan pelaksana yang lowong di salah satu unit kerja diisi oleh pelaksana yang lain berdasarkan analisis beban kerja. Kalau tidak ada yang lowong, bapak ibu tidak bisa dipindahkan, kecuali ditukar,” jelas Ismail.
Lebih lanjut Ismail berpesan kepada seluruh ASN Pemprov Gorontalo untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan masyarakat dengan baik. Ia juga mendorong para pejabat pelaksana untuk beralih ke fungsional tertentu.
Pada apel Korpri tersebut, Ismail juga turut menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Iswanta, yang telah mencapai batas usia pensiun. Ada pula penyerahan santunan duka dari Dewan Pengurus Korpri Provinsi Gorontalo dan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota Korpri yang meninggal dunia atas nama almarhum Romi Hasan Mohune.
Pewarta: Andrianto Sanga