60DTK, Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum mulai dibahas oleh pihak-pihak terkait di lembaga DPRD Kota Gorontalo.
Dalam pembahasan ranperda ini, banyak usulan yang berkembang. Salah satu yang paling menarik adalah pemberian nama jalan untuk mengabadikan nama tokoh tertentu.
Untuk hal ini, muncul usulan hanya tokoh yang telah meninggal dunia yang namanya bisa bisa digunakan menjadi nama jalan. Dengan demikian, untuk tokoh yang masih hidup, namanya belum bisa dijadikan nama jalan.
“Di pasal 4 huruf D itu menyinggung terkait dengan pemberian nama jalan. Ada yang mengusulkan nama tokoh yang akan diabadikan lewat nama jalan ini hanya yang sudah meninggal,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Heriyanto Thalib, Senin (30/01/2023).
Heri mengakui, pada pasal ini memang terjadi perdebatan panjang. Salah satu sebabnya, ada beberapa jalan di Kota Gorontalo yang saat ini sudah menggunakan nama tokoh atau orang berjasa, tapi mereka masih hidup.
“Kita belum ada kesepakatan mana yang akan kita tuangkan dalam pasal ini. Tapi usulan ini tentu akan menjadi catatan. Kita lingkari dulu, insyaallah kita akan bahas lagi di pertemuan-pertemuan selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan jumlah pasal yang tertuang dalam ranperda usul inisiatif legislatif tersebut. Menurutnya, ada sekitar 17 pasal (10 bab) yang harus mereka bahas.
“Kita akan mengkaji ranperda dengan baik dan hati-hati. Kita akan lihat melalui berbagai kajian. Saran dan pendapat juga perlu agar saat pelaksanaan (sudah ditetapkan menjadi perda) nanti tidak ada perubahan-perubahan lagi,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga