Penjualan Lem Memabukkan Harus Ada Pengawasan

Suasana rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba yang berlangsung di Hotel Maqna Kota Gorontalo, Kamis (12/05/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo, Roy Bau mengingatkan penjualan bahan adiktif seperti lem fox, ehabon, kastol, dan lem lain sejenisnya yang bisa memabukkan, harus mendapat pengawasan ketat dari pihak-pihak terkait khususnya pemerintah.

Hal itu Ia sampaikan saat rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba yang berlangsung di Hotel Maqna Kota Gorontalo, Kamis (12/05/2022).

“Penjualan lem seperti ini harus mendapat pengawasan dari pihak-pihak terkait khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag),” ujar Roy.

Menurut Roy, beberapa jenis lem tersebut sudah sering disalahgunakan oleh orang-orang tertentu untuk keperluan mencari sensasi (nge-fly).

Tidak sampai di situ, bahan adiktif ini bahkan sangat mudah didapat oleh kalangan anak-anak dan remaja.

“Kalau bisa, jika yang datang membeli lem itu masih seumuran anak-anak, jangan dikasih,” harap Roy.

Meski begitu, Ia menegaskan bahwa dalam upaya penanganan lem berbahaya yang masuk dalam kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak.

“Karena selain memiliki tingkat bahaya yang tinggi, penyalahgunaan barang-barang ini bisa menghancurkan masa depan bangsa kita,” pungkasnya.

Acara yang dibuka oleh Kepala BNNP Gorontalo, Sukandar itu dihadiri sejumlah peserta dari pelaku UMKM, perwakilan bank, serta perusahaan media cetak, radio, dan eletronik.

Adapun pemateri yang dihadirkan, yakni Kepala LPP RRI Gorontalo, Azhari Bahariawan Thalib; Ketua TP-PKK Kabupaten Gorontalo, Fory Armin Naway; Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Gorontalo, Abdul Muchars Daud, serta perwakilan Polda Gorontalo.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait