60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meminta masukan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pemerintah pusat sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Undang-udang tersebut.
Hal ini terungkap setelah Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menerima kunjungan dari staf ahli Kemnaker Ri bidang Kebijakan Publik, Rena Usman, di Rumah Dinas Bupati Gorontalo, Senin (14/12/2020).
“Beliau menyampaikan soal UU Cipta Kerja, yang berkaitan dengan lapangan kerja. Saat ini sementara penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), Beliau meminta masukan dari kami Pemerintah Daerah, maka kita akan memberikan masukan,” ungkap Nelson.
Baca Juga: Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
Selain itu, kata Nelson, mereka juga membahas soal rencana pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) terbesar di Provinsi Gorontalo.
“Baik BLK tipe A yang kurang lebih Rp.100 Miliar anggarannya, kemudian ditambah lagi dengan BLK Komunitas di pesantren-pesantren,” tambah Nelson.
Baca Juga: Fadel Akui Baik Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gorontalo
Terlepas dari pembahasan UU Cipta Kerja dan pengembangan BLK, pertemuan ini juga dimanfaatkan Rena Usman untuk menyampaikan soal hasil Musyawarah Daerah (Musda) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Provinsi Gorontalo.
“SOKSI akan melengkapi kepengurusannya. Kalau keburu, pengukuhan SOKSI Provinsi dan Musda kabupaten/kota akan kami laksanakan sekaligus di Kabupaten Gorontalo,” tandas Ketua Depidar SOKSI Provinsi Gorontalo yang baru saja terpilih tersebut. (adv)
Pewarta: Andrianto S. Sanga