60DTK, Gorontalo – Setelah melalui berbagai macam mekenisme, akhirnya DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Senin (16/10/2023).
Ketua Pansus, Sun Biki mengungkapkan, keberadaan Perda ini akan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo.
“Jadi dengan rapat paripurna hari ini maka Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dari pajak itu pendapatan kita Gorontalo bisa Rp500 miliar,” ungkap Sun Biki saat diwawancarai.
Meski begitu, setelah ditetapkan sebagai Perda, pihak DPRD masih harus melalui satu proses lagi, yakni mengirimkan draf Perda ini ke pihak Kementerian Keuangan guna meminta nomor surat atas Perda tersebut.
“Maka setelah ditetapkan sebagai Perda harus Gubernur segera kirim ke Kementerian Keuangan untuk dievaluasi, dan dari kementerian untuk diberi nomor dan kalau sudah ada nomor maka Perda ini sudah bisa diberlakukan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ia meminta pihak eksekutif, dalam hal ini Penjabat Gubernur Gorontalo untuk segera menindaklanjuti hal ini, dengan mengirim langsung draf tersebut ke kementerian.
Selain itu, saat ditanyai apa yang beda dari perda ini dari perda sebelumnya, Sun Biki mengatakan perbedaannya terletak pada pajak kendaraan berat, yang selama ini belum optimal direalisasikan di Provinsi Gorontalo.
“Yang terbaru itu ada opsi-opsi, misalnya soal pajak alat kendaraan berat selama ini kita kan belum terlalu efektif untuk mengumpul pajak di situ, dan pajak bahan bakar minyak,” jelasnya.
“Bayangkan Gorontalo masih sekitar di bawah Rp1 miliar, kita lihat di Palembang itu di Sumatra Selatan Rp1,300 triliun penerimaan dari pajak bahan minyak dari Pertamina, ini hal yang baru yang belum ada diatur pada perda yang lama,” tambahnya.
Jika sudah begini, Sun Biki meyakini Provinsi Gorontalo yang tadinya masih mengharapkan dana transfer dari Pemerintah Pusat, lambat laun sudah tidak lagi, karena PAD provinsi Gorontalo sudah bisa menopang anggaran di daerah. (adv)
Pewarta: Hendra Usman