60dtk – Kabgor: Mengenai masalah pengosongan toko menara Limboto yang rencananya akan dibangun instalasi farmasi di kabupaten Gorontalo itu, terus diupayakan agar secepatnya dikosongkan oleh pihak penyewa toko.
Terhitung sejak tahun 2018, pemerintah kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan surat peringatan kepada pihak penyewa toko dan tidak akan lagi memperpanjang kontrak tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo, Dewi Masita Usman , angkat bicara soal pengosongan toko menara Limboto tersebut. Menurutnya, pihak pemerintah telah mengeluarkan peringatan bahkan sudah melakukan musyawarah dengan pihak penyewa.
“Tidak hanya sekali, pemkab Gorontalo sudah berulang kali memberikan pemberitahuan agar penyewa segera mengosongkan lokasi tersebut,” ujarnya. Rabu, (19/6/2019). dikutip dari lansiran Hulondalo.id
Dewi juga menjelaskan, mengenai surat pemberitahuan yang berulang kali di berikan pemkab kepada pihak penyewa, di antaranya: surat pemberitahuan nomor 900/BK/0178/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang berisi berakhirnya masa kontrak pihak penyewa atas nama Heri Runudalie; sesuai dengan kontrak nomor 900/DPPKAD/204.a/2014 tanggal 01 April 2014 tentang sewa menyewa toko menara Limboto.
Setelah surat pemberitahuan pada bulan Februari kemarin telah dikeluarkan, pihak Pemkab pun kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan pada tanggal 13 Mei 2019 melalui surat nomor 900/BK/0599/2019 perihal penegasan kepada pihak penyewa agar segera mengosongkan lokasi toko menara Limboto tersebut.
“Jadi, tak ada lagi alasan menilai bahwa Pemkab Gorontalo hanya memberikan waktu yang singkat dalam pengosongan lokasi toko,” jelas Dewi.
Dewi juga berharap, agar persoalan pengosongan toko menara Limboto tidak di politisir karena pihak pemerintah sudah memberikan pemberitahuan sejak awal berakhirnya masa kontrak.
Bahkan pihak pemkab juga telah melakukan rapat bersama Sekda Kabgor, Hadijah U Tayeb, yang juga di hadiri oleh pihak penyewa Heri Runudalie, pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan, Kadis Kesehatan selaku Pengguna Angaran dan OPD terkait pada hari Minggu kemarin (9/6/2019). Melalui pertemuan itu telah disepakati bahwa proses pengosongan toko menara Limboto akan dilakukan secara bertahap.
“Upaya tersebut dilakukan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pihak penyewa sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.” (rds).