60DTK, Kota Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang rangkap kerja sebagai dosen di perguruan tinggi swasta, dilarang meninggalkan tugas saat jam kerja pemerintah masih berlangsung alias belum selesai.
Larangan tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya saat memimpin apel kerja perdana tahun 2024 di Halaman Museum Purbakala, Kota Gorontalo, Selasa (2/1/2024). Ia menyebut, tugas tambahan itu bisa dilakukan selama tidak mengganggu jam kerja pegawai.
“Saya sudah mendapat laporan ada pegawai pemprov yang mengajar di perguran tinggi tapi mengajarnya di jam kantor. Saya sudah minta kepala BKD untuk membuat edaran bahwa dilarang bapak ibu sekalian untuk ngajar di jam kantor,” tegas Ismail.
Ismail menuturkan bahwa dirinya tidak ingin membatasi kompetensi pegawainya, namun rangkap kerja yang menggangu pekerjaan utama bukanlah hal tepat. Terlebih, kata Ismail, laporan menyebut ada oknum pegawai yang justru berbuat rusuh di kampus.
“Kalau dosennya bagus saya suka, tapi yang masuk ke saya melapor untuk disuruh tarik. Jadi dosen di tempat mereka, tapi jadi perusuh. Sementara itu tidak ditugaskan ke sana. Bapak ibu yang punya kemampuan kompetensi mengajar, kalau mau mengajar, pilih saja. Mau jadi ASN Pemprov atau jadi dosen di luar, karena itu bukan tugas. Anda digaji dari jam 8 sampai jam 4 di pemerintahan,” ujar Ismail.
Pada kesempatan itu, Ismail turut menekankan kedisiplinan aparatur. Ia juga mengingatkan supaya ASN selalu menjaga netralitas pada pemilu dan pilkada tahun 2024. Ia berharap semua pencapaian baik di tahun lalu bisa ditingkatkan tahun ini.
Pewarta: Andrianto Sanga