Permudah Masyarakat, Surat Izin Operasional ketenagalistrikan Bisa Diterbitkan Gubernur

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (berdiri, kiri), membuka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan Sektor Ketenagalistrikan di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019). (Foto : Haris – Humas)

60DTK – KOTA GORONTALO : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan perizinan sektor ketenagalistrikan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019).

“Pengelolaan ketenagalistrikan sangat penting untuk mendukung tumbuhnya industri dan UMKM sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Tak Punya Izin Operasional Genset 200 KVA, Dendanya Bisa Sampai 4 Miliar

Idris menuturkan, untuk menjamin penyediaan tenaga listrik, pengelolaan dan pemanfaatannya, pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan bidang usaha ketenagalistrikan. Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menerbitkan Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, atau Laporan.

BACA JUGA : Rusli Janji Bagikan Hasil Panen Pertanian Ke Panti Asuhan Di Gorontalo

“Terhadap berbagai aturan tersebut perlu adanya sosialisasi kepada publik, khususnya menyangkut penggunaan pembangkit listrik berupa genset dengan kapasitas di atas 200 KVA,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Dinas  Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Amir Hadju, mengutarakan bahwa pelaksanaan FKP selain bertujuan untuk mensosialisasikan pengoperasian genset, juga bermaksud untuk mendapatkan data, infomasi, dan masukan dari publik terkait standar pelayanan perizinan sektor ketenagalistrikan.

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo telah melayani pengurusan izin operasi genset di atas 200 KVA, surat keterangan terdaftar genset dengan kapasitas 25 sampai 200 KVA, serta laporan untuk genset 20 sampai 25 KVA,” jelas Amir. (rls)

Penulis : Leo Pateda

Sumber : Humas Gorontalo Prov

Pos terkait