60DTK.COM – Panitia Khusus (Pansu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo membahas Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo Totok Bactiar berpesan, perubahan Peraturan Daerah ini harus jadi yang terkahir. Sebab sejak 2016 Perda sudah tiga kali mengalami perubahan.
“Jadi harus di manfaatkan dengan baik oleh pemerintah, jangan sampai ada lagi perubahan keempat. Mengingat durasi perubahannya hanya sekitar satu tahun,” tegas Totok, Senin (02/03/2026).
Totok menjelaskan dalam perubahn ketiga ini, Dinas Pangan yang tadinya gabung bersama Dinas Perikanan kembali berdiri sendiri.
“Dinas Pangan yang awalnya dibentuk pada tahun 2016, kemudian pada tahun 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, kini dikembalikan lagi. Itu salah satu contoh,” jelasnya. (adv)
