Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, Ini Pesan Totok Bachtiar

Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026, Ini Pesan Totok Bachtiar
Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar saat menjelaskan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Perubahan Ketiga Perda Momor 5 Tahun 2016, Senin (02/03/2026). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Panitia Khusus (Pansu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo membahas Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo Totok Bactiar berpesan, perubahan Peraturan Daerah ini harus jadi yang terkahir. Sebab sejak 2016 Perda sudah tiga kali mengalami perubahan.

Bacaan Lainnya

“Jadi harus di manfaatkan dengan baik oleh pemerintah, jangan sampai ada lagi perubahan keempat. Mengingat durasi perubahannya hanya sekitar satu tahun,” tegas Totok, Senin (02/03/2026).

Totok menjelaskan dalam perubahn ketiga ini, Dinas Pangan yang tadinya gabung bersama Dinas Perikanan kembali berdiri sendiri.

“Dinas Pangan yang awalnya dibentuk pada tahun 2016, kemudian pada tahun 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, kini dikembalikan lagi. Itu salah satu contoh,” jelasnya. (adv)

Pos terkait