60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menanggapi persoalan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, di mana ada perusahaan yang sampai saat ini belum mengantongi izin lingkungan dari dinas.
Padahal, perusahaan ini sudah beberapa kali melakukan ekspor palet kayu ke luar negeri, yang diperkirakan sekali ekspor bisa mencapai Rp400 juta, dan diduga sudah 10 kali melakukan ekspor ke beberapa negara.
“Persoalan perizinan perusahaan di Pohuwato tepat di Londoun, yakni PT Biomasa Jaya Abadi yang disinyalir belum memiliki perizinan, tadi kita matangkan dokumennya sudah kita pelajari,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat diwawancarai, Senin (8/01/2024).
“Nanti kemudian akan kami konfirmasi dengan instansi teknis, insyaallah dalam minggu-minggu ini ini kita tindak lanjuti, sebelum kita akan mengunjungi perusahaan yang ada di Londuon Popayato Timur,” sambungnya.
Ia mengatakan, memang perusahaan ini memberikan impact sangat baik untuk pendapatan asli daerah (PAD). Hanya saja, persoalan izin tersebut tidak dapat dikesampingkan, mengingat dampak buruk dari penebangan pohon secara terus-menerus.
Oleh karena itu, hal ini perlu segera ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan yang bersangkutan, guna memperoleh kepastian informasi yang akurat, baik itu dari segi izin lingkungan, pemasukan perusahaan, hingga pada penyerapan tenaga kerja lokal.
“Di sana kita akan bertemu dengan perusahaan pemilik konsensi lahan yang sudah dikuasai, kemudian bagaimana pengeksporan palet kayu yang sementara diekspor ke luar negeri, sehingga kita akan memperoleh kejelasan informasi, baik secara tertulis ataupun fisik lapangan, barulah kita akan memperoleh data yang akurat,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman