60DTK, Kota Gorontalo – Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPRD Provinsi Gorontalo menindaki salah satu pelaku usaha yang melaksanakan praktik ilegal.
Perusahaan sampah plastik yang berlokasi di Jalan GOR tersebut sudah sejak lama melakukan praktik usaha tanpa memiliki izin.
Hal ini pun dibenarkan oleh salah satu karyawannya. Mereka mengaku selama bekerja di perusahaan sampah plastik tersebut tidak diberitahu soal perizinan usaha tersebut.
“Belum ada, kalau di Gorontalo belum punya izin, kami cuman pekerja, jadi kami tidak tahu kalau sudah ada izin atau tidak. Kami cuman karyawan,” ujar Usman selaku pengolah perusahaan sampah plastik di Gorontalo, Kamis (2/02/2023).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib pun memberikan solusi kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan masalah perizinan tersebut di jangka waktu dua pekan ke depan.
“Satpol ini ada dari provinsi, kami meminta dari Komisi I untuk bisa melakukan BAP atas tentunya apa yang ada saat ini dan kemudian juga lakukan teguran peringatan dan seterusnya, dan diberi batas waktu dua pekan ke depan ini sudah selesai,” tegas AW Thalib.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP, Mastan Rauf menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh perusahan ini sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
“Pertama pihak terkait tidak melapor di pihak setempat, ini menjadi ketentuan mutlak yang harus dipenuhi setiap organ atau pelaku usaha, sehingga legalitas, kenyamanan mereka, termasuk dampak lingkungan yang mereka sebabkan ini akan terus dapat diawasi,” ujar Masran.
Ia pun menegaskan, Satuan Pamong Praja akan terus mengawal kegiatan yang dilaksanakan oleh komisi I selaku mitra kerja dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. (adv)
Pewarta: Hendra Usman