60DTK, Gorontalo : Rektorat Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Yuanita Lakoro, Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang belum dilantik. Yuanita sebelumnya mengaku bahwa dirinya mendapat tekanan dari pihak kampus untuk menghentikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan di universitas. Ia bahkan menyebutkan bahwa ada ancaman terkait pembekuan organisasi mahasiswa jika kritik tersebut terus disuarakan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Rektor III UBM, NS. Andrianto, menyayangkan adanya ketidaksesuaian antara klaim Yuanita dengan laporan yang telah ia sampaikan sebelumnya kepada pihak universitas. Menurut Andrianto, pernyataan yang disampaikan di media tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UBM, yang mencakup keterangan saksi, rekaman audio, CCTV, dan bukti lainnya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perbedaan antara pernyataan Yuanita di media dan laporan yang ada menimbulkan kebingungan di kalangan civitas akademika serta masyarakat.
Meskipun demikian, Andrianto menegaskan bahwa pihak universitas tidak berniat memperpanjang polemik ini di media. Untuk memastikan klarifikasi, Tim Komisi Kehormatan Etik (TKKE) akan segera mengundang Yuanita untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan memastikan konsistensi pernyataannya. Andrianto juga mengingatkan bahwa sebagai seorang mahasiswa dan calon Presma BEM yang terpilih, Yuanita diharapkan dapat menunjukkan integritas dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Lebih lanjut, Wakil Rektor III UBM juga menekankan bahwa masalah ini harus diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di perguruan tinggi. Ia mengimbau agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan pribadi atau politik. Penyelesaian masalah harus dilakukan melalui mekanisme yang ada, termasuk mekanisme banding yang sesuai dengan aturan yang berlaku di universitas.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati prosedur akademik yang berlaku. Kami yakin setiap pihak memiliki niat baik, namun penting untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengikuti aturan dan mekanisme yang ada di UBM, yang merupakan lembaga pendidikan yang otonom dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Andrianto.
Andrianto juga berharap bahwa pemberitaan terkait masalah ini dapat disajikan secara berimbang, edukatif, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar informasi yang diterima masyarakat tidak terpotong-potong atau sepihak, sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau kesalahpahaman.