60DTK, Gorontalo : Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan kondusif. Seorang mahasiswa berinisial AT dari Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, resmi diberhentikan (Drop Out/D.O) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sebagaimana diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UBM Gorontalo Tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 095/TKKE/UBMG/II/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025. Putusan ini diambil setelah investigasi mendalam yang melibatkan saksi, bukti-bukti, serta sidang etik oleh Tim Kehormatan Kode Etik.
Pelanggaran yang Ditemukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AT terbukti melakukan serangkaian pelanggaran kode etik berat, di antaranya:
Menghasut dan Membahayakan – Menyebarkan provokasi yang berpotensi menciptakan situasi berbahaya bagi dosen dan mahasiswa lain (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).
Mengintimidasi Presiden BEM – Melakukan tekanan psikologis terhadap Presiden BEM, baik secara verbal maupun melalui media komunikasi (Pasal 11 Kode Etik UBM Gorontalo).
Menyebarkan Berita Bohong – Menyebarkan informasi tidak benar yang menyebabkan keresahan di lingkungan kampus dan mencoreng nama baik institusi (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).
Perilaku Tidak Disiplin di Kelas – Sering keluar kelas, datang terlambat, dan meresahkan dosen serta mahasiswa lainnya.
Selain pelanggaran kode etik, AT juga tidak memenuhi standar akademik yang ditetapkan universitas. Berdasarkan catatan akademik, Indeks Prestasi Semester (IPS) mahasiswa tersebut hanya mencapai 1,54 pada semester Genap 2023/2024 dan 2,25 pada semester Ganjil 2024/2025, yang berada di bawah ambang batas akademik kampus.
Pernyataan Wakil Rektor III
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBM Gorontalo, Ns. Andriyanto Dai, M.Kep, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban akademik.
“Kami ingin memastikan bahwa kampus adalah tempat yang aman bagi seluruh civitas akademika. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mengancam keselamatan, menciptakan ketakutan, atau merusak integritas akademik,” ujar Andriyanto.
UBM Gorontalo juga menegaskan bahwa setiap mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
“Aturan ini bukan untuk menekan mahasiswa, tetapi untuk memastikan kebebasan akademik tetap berjalan dalam koridor etika dan norma yang berlaku,” tambahnya.
Keputusan D.O ini diambil setelah AT diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun tidak menggunakannya. Berdasarkan regulasi UBM Gorontalo, pelanggaran kode etik berat dapat berujung pada skorsing hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Pasal 20 dan Pasal 21 Kode Etik UBM Gorontalo).
Dengan keputusan ini, pihak universitas berharap seluruh mahasiswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi di lingkungan kampus. “Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” tutup Andriyanto.
UBM Gorontalo memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara transparan dan adil, demi menjaga reputasi akademik yang unggul dan profesional.