60DTK, Gorontalo : Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo resmi menjatuhkan sanksi skorsing satu semester kepada seorang mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap dosen.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE) UBM Nomor 095/TKKE/UBMG/II/2025 yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, setelah melalui investigasi, berita acara pemeriksaan (BAP), serta sidang etik.
Kasus Pelecehan Verbal terhadap Dosen
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Dalam laporan tersebut, ditemukan tangkapan layar percakapan mahasiswa yang berisi kata-kata tidak senonoh terhadap dosen. Selain itu, mahasiswa tersebut juga diduga menghasut tindakan anarkis melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mahasiswa tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik akademik, terutama dalam kategori pelecehan verbal terhadap tenaga pendidik.
Pernyataan Resmi Wakil Rektor III
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Ns. Andriyanto Da’i, menegaskan bahwa keputusan skorsing ini diambil berdasarkan bukti yang kuat serta rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan, baik verbal maupun non-verbal, di lingkungan kampus. Keputusan ini bukan hanya sanksi, tetapi juga bentuk pembelajaran agar seluruh civitas akademika lebih menghormati etika akademik,” ujar Andriyanto.
Sebelum menjatuhkan sanksi, mahasiswa yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh PPKPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Namun, berdasarkan bukti yang terkumpul, ia tetap dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik yang berlaku.
Proses penyampaian sanksi dilakukan secara langsung kepada mahasiswa dengan didampingi oleh orang tua mereka, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan transparansi kebijakan kampus.
Tanggapan Universitas terhadap Isu yang Beredar
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beberapa pihak mempertanyakan dasar keputusan skorsing. Namun, UBM Gorontalo dengan tegas membantah bahwa keputusan ini diambil secara sepihak.
“Keputusan ini sudah melalui proses yang transparan dan berlandaskan regulasi yang berlaku di UBM Gorontalo. Tidak ada kebijakan yang dijatuhkan tanpa dasar yang jelas,” tambah Andriyanto.
Mahasiswa yang terkena sanksi masih memiliki hak untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang telah ditetapkan universitas. Selain itu, pihak kampus menjamin bahwa skorsing ini tidak akan menghambat kelanjutan studi mahasiswa setelah masa skorsing berakhir, selama mereka mematuhi aturan akademik yang berlaku.
Komitmen UBM Gorontalo terhadap Lingkungan Akademik yang Kondusif
UBM Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang kondusif, aman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
“Kami ingin memastikan bahwa kampus ini menjadi ruang belajar yang inklusif, menghormati nilai-nilai akademik, dan mendukung perkembangan karakter mahasiswa secara positif,” tutup Andriyanto.
Sebagai bagian dari sistem disiplin di UBM Gorontalo, pelanggaran mahasiswa dikategorikan dalam tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Begitu pula dengan sanksinya, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Sistem ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan etika akademik secara adil bagi seluruh warga kampus.
Melalui kasus ini, UBM Gorontalo berharap agar seluruh mahasiswa lebih memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku dalam lingkungan akademik serta lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun di media sosial.