Pilkada Serentak 2024, Ada Perubahan Tempat Duduk Saksi dan Pengawas TPS

Pilkada Setentak 2024, Ada Perubahan Tempat Duduk Saksi dan Pengawas TPS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola. Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Simulasi tersebut berlangsung di Rumah Adat Dulohupa Kota Gorontalo, Kamis (24/10/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengatakan ada perubahan tempat duduk saksi dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Memang ada perubahan. Tetapi perubahan hanya tempat duduk saksi dan pengawas TPS, itu tadinya di posisi samping berdeketan dengan pemilih dan KPPS. Sekarang sudah di belakang KPPS 4, 5 dan 1,2,3,” kata Sophian dalam wawancaranya.

Sophian menjelaskan, perubahan letak atau posisi tempat duduk saksi dan pengawas TPS ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Termasuk model TPS, cara pencoblosan serta jumlah pemilih di setiap TPS.

“Hanya itu saja yang berbeda, yang lainnya masih sama yakni dua kotak suara untuk Pilgub dan Pilkada bupati/walikota, bilik suara empat. KPPS tetap tujuh, pengawas TPS satu serta saksi tergantung dari Paslon yang ada,” jelas Sophian.

Sophian menambahkan, simulasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses dan mekanisme sebelum datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Mengacu pada PKPU lanjut Sophian, KPU harus melakukan simulasi sebanyak satu kali. Simulasi ini pun berlangsung sama persis dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan di hari pencoblosan 27 November 2024 nanti.

“Ini menjadi amanat dari Peraturan KPU. Setiap provinsi itu satu kali membuat simulasi, dan simulasi itu sama persis di TPS. Dalam simulasi ini, pemilih datang adalah pemilih asli di kelurahan ini,” imbuh Sophian.

Pos terkait