60DTK.COM – Polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memicu aksi warga. Masyarakat ramai-ramai menandatangani petisi raksasa sebagai bentuk penolakan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.
Dukungan itu diwujudkan melalui petisi terbuka di spanduk putih sepanjang sekitar 50 meter bertuliskan “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah”.
Spanduk tersebut dipasang di kawasan eks Rumah Jawatan, tepat di depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.
Sejak dipasang Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai kalangan datang silih berganti untuk membubuhkan tanda tangan.
Petisi itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyatakan sikap mendukung Adhan Dambea sekaligus melawan kriminalisasi terhadap pemimpin mereka.
Dalam hitungan jam setelah pemasangan, tanda tangan warga mulai memenuhi spanduk. Warga terlihat singgah, menuliskan nama dan tanda tangan, sebelum kembali melanjutkan aktivitas.
Aksi ini muncul sebagai respons atas perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang diduga berujung pada upaya kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan keputusan pencabutan SK tahun 2020 yang menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Setelah status cagar budaya dicabut, pemilik properti langsung membongkar bangunan tersebut. Pembongkaran itu kemudian memicu konflik hingga berujung laporan terhadap Wali Kota Gorontalo.
Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya bangunan yang diklaim sebagai situs bersejarah.
Padahal dalam SK 2025, Wali Kota Gorontali tidak memerintahkan pembongkaran. Adhan Dambea hanya membatalkan SK penetapan tahun 2020.
Pembatalan itu dilakukan bukan tanpa dasar. Pencabutan SK 2020 merupakan perintah dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.
Setelah dikaji secara komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010, serta sejumlah ketentuan lainnya, maka diterbitkan SK pembatalan tersebut. (adv)






