Polemik Homestay Harry & Mimin, KPPG Tuntut DPRD Kota Berikan Keadilan

Polemik Homestay Harry & Mimin, KPPG Tuntut DPRD Kota Berikan Keadilan. Foto : Istimewa

60DTK – GORONTALO : Koalisi Pemerhati Pariwisata Gorontalo tuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo untuk memenuhi rasa keadilan. Tuntutan ini berawal dari beredarnya masalah izin operasional yang dimiliki oleh Homestay Harry dan Mimin yang ada di Kota Gorontalo.

Keputusan untuk menutup homestay yang terletak di Jln. Rinjani Kel. Siendeng Kec. Hulondalangi berdasarkan hasil rapat yang dilakukan tadi siang (15/10/2018) oleh Komisi A DPRD Kota Gorontalo yang menghasilkan dua alasan mengapa homestay tersebut akan ditutup.

Pertama, DPRD Kota Gorontalo meminta kepada Pemerintah Kota untuk meneutup sementara Homestay Harry dan Mimin sembari menunggu Peraturan Daerah (PERDA).

Kedua, DPRD juga meminta agar Pemerintah Kota melakukan mediasi antara pemilik homestay dengan masyarakat untuk mencari solusi yang terbaik.

Jika keputusan poin pertama dilakukan oleh DPRD Kota Gorontalo, KPPG menganggap bahwa harus ada yang naman rasa keadilan. Dengan kata lain, DPRD Kota harus menutup juga seluruh homestay di Kota Gorontalo sambil menunggu Peraturan Daerah.

“Sementara jika harus menunggu Perda tentang homestay, maka harus menunggu usul inisiatif DPRD dan itu akan berlangsung lama. Jika memang DPRD Kota Gorontalo memaksakan demikian, maka untuk memenuhi rasa keadilan, sebaiknya seluruh homestay di Kota Gorontalo ditutup sambil menunggu Perda homestay selesai dibuat”.

Selain itu KPPG menilai, bahwa keputusan Komisi A DPRD Kota Gorontalo bertentangan dengan program nasional dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Program itu adalah pembangunan homestay untuk mendukung target 20 juta wisatawan asing di tahun 2019 nanti. (rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan