Polres Gorontalo Kota, Menjaring 3 Orang Pengguna Narkoba.

Ilustrasi . Sumber : Foto/Klikpositif.com.

60DTK – Hukum : Razia yang dilakukan oleh Polres Kota Gorontalo di beberapa tempat hiburan di Kota Gorontalo pada hari Sabtu (17/11/2018). Di fokuskan pada dua titik tempat hiburan saja, yakni Inulvista dan Lirik Karaoke.

Alhasil, razia tempat hiburan tersebut mendapati tiga orang pengunjung yang sedang mengonsumsi Narkoba. Pihak kepolisian sendiri mengklaim Narkoba yang di dapati jenisnya berbentuk vitamin dan tergolong dalam obat-obatan terlarang.

Bacaan Lainnya

Benzoat atau Benzodiazepin salah satu jenis narkoba yang di dapati,dan di konsumsi oleh tiga orang perempuan yang telah di ringkus oleh pihak kepolisian saat ini.

Melalui Kabag OPS Polres Gorontalo Kota, menjelaskan razia ini dilakukan guna untuk mencegah pemakaian atau penyebaran obat-obatan terlarang di tempat hiburan.

“kami menemukan 3 orang perempuan yang positif menggunakan Narkoba di salah satu tempat hiburan. Dan akan kami segera proses.” Ujar AKP Lutfi Amir Kabag OPS Polres Kota.

Lutfi pun menambahkan, razia Kamtibmas ini dilakukan untuk semua tempat dan akan terus kami lakukan.

“kami selalu menerima laporan dari masyarakat, dan laporan itu yang akan kami tindak lanjuti. “ tambahnya.

Pada razia ini, Polres Gorontalo kota menurunkan sekitar 50 personel lengkap dalam operasi kamtibmas. Dan akan terus melakukan razia secara acak dengan waktu yang telah di tentukan. (gp/zm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan