Polres Gorontalo Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 ke Jajaran Polsek

Kasie Propam Polres Gorontalo, Iptu Abdus Syafi bersama Kasie Hukum Iptu Suprapto bersama jajaran Kepolisian Polsek Limboto Barat. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Polres Gorontalo menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada jajaran yang ada di tingkat polsek, Kamis (16/03/2023).

Lokus sosialisasi kali ini menyasar tiga kecamatan di daerah setempat, mulai dari Polsek Limboto Barat, berlanjut ke Polsek Bongomeme, dan berakhir di Polsek Batudaa.

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan tersebut, Kasie Propam Polres Gorontalo, Iptu Abdus Syafi bersama Kasie Hukum, Iptu Suprapto menekankan delapan hal yang perlu dipahami personel kepolisian.

Pertama, anggota Polri harus menghindari perilaku yang menyimpang dan dapat mencoreng nama baik institusi Polri. Untuk itu, sesama anggota diharapkan saling mengingatkan untuk menjauhi pelanggaran dan tindak pidana.

Kedua, seluruh anggota harus mendukung Kapolsek dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ketiga, setiap anggota patut disiplin serta melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

“Keempat, apabila ada permasalahan, tolong disampaikan kepada pimpinan atau senior agar dapat dibantu mencari  solusi. Kelima, melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Iptu Abdus Syafi.

Keenam, kata Abdus Syafi, anggota Polri wajib menghindari pamer kemewahan. Ketujuh, Bhabinkamtibmas harus aktif. Terakhir, polisi harus bisa menjalin komunikasi  yang baik dengan pemerintah desa serta masyarakat.

“Menjelang pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada serentak, anggota juga wajib bersikap netral dan tidak membuat kegaduhan,” tambahnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Polres Gorontalo ini pun mendapat apresiasi dari jajaran Polsek. Kapolsek Limboto Barat, Ipda Afandy Ismail menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasie Propam dan Kasie Hukum Polres Gorontalo karena sudah memberikan pencerahan kepada jajarannya.

“Harapan saya, adanya sosialisasi ini bisa memberikan tambahan pengetahuan  terhadap personel polri khususnya Polsek Limboto Barat, sehingga bisa mencegah atau menekan timbulnya pelanggaran-pelanggaran disiplin anggota Polri,” pungkasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait