60DTK, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Saat melakukan aksi pencabulannya, tersangka yang berinisial Y bermodus menjadi orang pintar (paranormal) yang bisa membersihkan badan dari aura negatif.
“Tersangka mengaku jadi orang pintar, terus membujuk korban untuk datang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah tersangka, korban dihipnotis oleh tersangka. Nah, waktu korban tidak sadar, korban dicabuli oleh tersangka,” beber Kapolres Ponorogo, Mochammad Nur Aziz, saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/06/2020).
Diketahui, tersangka ini merupakan warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, yang bekerja sebagai buruh lepas dalam kesehariannya.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan 21 Tersangka Kasus Perjudian, Pencurian, Dan Penebangan Liar
Sejauh ini, sudah ada tujuh korban yang melapor ke Polres Ponorogo atas perbuatan tersangka ini. Dari pengakuan tersangka sendiri, Ia mengaku bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan tersebut sekaligus, melainkan bergantian satu per satu, serta beda waktu di dalam kamar tersangka. Dari tujuh korban, yang menjadi korban sodomi ada sebanyak dua anak.
Dibeberkan, untuk mengelabui para korban, tersangka menggunakan jimat bulu perindu. Menurut keterangan tersangka, jimat itu berguna untuk membuat luluh para korban agar menuruti kemauannya.
Kasus ini terbongkar ketika ada laporan dari salah satu orang tua korban pelecehan. Setelah mendapat laporan, pihak Satreskrim Polres Ponorogo pun segera melakukan penyidikan, hingga kasus ini bisa diungkap.
Baca juga: Mochamad Nur Aziz, Resmi Menjabat Kapolres Ponorogo
Dalam kesempatan itu, Polres Ponorogo pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya jimat perindu, botol cairan hand and body lotion, celana dalam berwarna biru, serta tikar plastik warna biru.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pewarta: Ika Luciana Marwati