60DTK, Trenggalek – Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Trenggalek. Petugas telah mengamankan sedikitnya 10 kendaraan berbagai jenis dari aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Trenggalek, Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, dalam kasus ini, ada 4 tersangka yang diamankan, yakni AGD, EK, JT, dan SUR.
Baca juga: Polres Trenggalek Ancam Tersangka Curat Di Desa Ngadisoko Dengan 7 Tahun Penjara
“Kemudian ada 6 tersangka lain yang masih dalam pengejaran,” ujar Jean dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Kamis (14/05/2020) lalu.
Ia pun membeberkan, berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui ternyata ada 17 kendaraan yang telah digelapkan oleh para tersangka itu. Untuk itu, 7 kendaraan yang belum ditemukan masih berusaha diungkap lebih lanjut.
Baca juga: Polres Trenggalek Pantau Stok Masker Sebagai Upaya Penanggulangan Corona
“Pengakuan tersangka, modus ini telah berjalan 6 sampai 7 bulan dengan keuntungan mencapai Rp500 sampai Rp600 juta yang digunakan tersangka AGD untuk membayar hutang. Namun ini masih terus kita dalami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Jean, tersangka AGD yang merupakan otak dari sindikat tersebut memiliki empat orang anggota. Dalam aksinya, AGD berperan mencari mereka yang memiliki kendaraan dan menyewa dengan harga yang bervariasi antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per hari. Pembayaran dilakukan dengan tempo harian atau bulanan.
Baca juga: Polres Trenggalek Gelar Rakor Untuk Bahas Pencegahan Corona
Setelah mobil diserahkan, ternyata Ia sengaja tidak membayar selama 3 bulan. Para korban pun kerap meminta mobilnya dikembalikan, namun AGD selalu berkilah dengan berbagai alasan. Belakangan diketahui ternyata mobil tersebut digadaikan di beberapa tempat.
Untuk itu, pihak Polres Trenggalek mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban dari para tersangka, bisa langsung mengadukan hal tersebut ke Polres Trenggalek untuk melihat kendaraan yang telah diamankan. Demikian pula sebaliknya, bagi oknum yang masih menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut, diharapkan segera menyerahkan kepada petugas.
Baca juga: Polres Trenggalek Amankan 30 Botol Miras Oplosan
Diketahui, selain barang bukti berupa kendaraan, Polres Trenggalek juga mengamankan BPKB kendaraan, kwitansi gadai, dan lembar bukti pembayaran kredit. Sementara itu, para tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.
Pewarta: Hardi Rangga