PPID didorong Berperan dalam Keterbukaan Informasi Publik­

PPID didorong Berperan dalam Keterbukaan Informasi Publik
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi Pembahasan Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi terintegrasi dengan aplikasi umum di Courtyard by Marriot Bali Nusa Dua Resort, Kamis (4/11/2021). Foto: Haris.

60DTK, Gorontalo – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah didorong berperan aktif dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong mengatakan, PPID harus paham tentang tugas dan fungsinya dalam mengelola informasi.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, sebagai lembaga publik, pemerintah wajib membuka informasi selagi hal itu bermanfaat. Kecuali informasi yang bersifat rahasia misalnya rahasia negara seperti pertahanan keamanan termasuk data-data pribadi.

PPID didorong Berperan dalam Keterbukaan Informasi Publik
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong saat memberi sambutan pada Rapat Koordinasi Pembahasan Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi terintegrasi dengan aplikasi umum di Courtyard by Marriot Bali Nusa Dua Resort, Kamis (4/11/2021). Foto: Haris.

“Informasi menjadi penting, karena merupakan sesuatu yang dengannya kita bisa mengambil kebijakan. Tanpa informasi, dokumentasi dan data, maka kebijakan yang kita ambil bisa salah,” jelas Usman, Kamis (4/11/2021).

Untuk keterbukaan informasi publik, Pemerintah Provinsi Gorontalo memperoleh predikat Menuju Informatif pada Anugerah KIP tahun 2021.

Sejalan dengan hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Masran Rauf menjelaskan, predikat ini menjadi capaian terbaik setelah setahun sebelumnya berada di kategori Tidak Informatif.

“Kami mempublikasikan informasi melalui website gorontaloprov.go.id serta menyediakan website khusus bagi masyarakat untuk meminta informasi dan dokumen tertentu di lama e-ppid.gorontaloprov.go.id,” ujar Masran. (ksm)

Pos terkait