60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo sedikit melonggarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Jika sebelumnya tempat-tempat hiburan, rumah makan, kafe, mal, dan bioskop tutup pada pukul 21.00, kini sudah dilonggarkan menjadi pukul 22.00.

Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan Kota Gorontalo PPKM level satu, sehingga daerah secara otomatis menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Untuk pengetatan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat itu hampir mirip dengan PPKM level dua. Namun, ada beberapa kelonggaran yang diberikan seperti untuk sektor perdagangan itu buka sampai pukul 22.00 atau jam 10 malam, begitu juga bioskop dan kafe yang ada live musiknya,” ungkap Kepala BPBD Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, Selasa (16/11/2021).
Meski begitu, Ia menegaskan para pelaku usaha di kafe dan sebagainya ini tetap harus memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, pendeteksi suhu, dan memakai masker, serta pengunjung dibatasi 50 persen.
Kata dia, Apabila ada pelanggaran tetap akan ada penindakan dari petugas.
Selain itu, untuk kegiatan olahraga, seperti pertandingan futsal, basket dan sejenisnya, itu juga sudah diizinkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, dengan syarat dalam pelaksanaannya tidak ada penonton. Kalau pun ada itu jumlahnya dibatasi.
“Untuk langkah-langkah PPKM kalau dia level satu akan cenderung ke tingkat RT/RW di kelurahan. Karena di setiap kelurahan ada posko, jadi semua dipusatkan di sana. Sama halnya pada kebijakan sebelumnya, mengedukasi masyarakat, merazia masker. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pendatang dari luar daerah, itu kami laksanakan ketika ada laporan dari lurah,” jelasnya.
“Begitu juga untuk hajatan atau acara pernikahan itu kami hanya memperbolehkan 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan