60DTK.COM – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menunjukkan kepemimpinan yang peka dan berempati dengan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 THR hanya diatur bagi PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu.
Meski tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi, Gusnar Ismail memilih mengambil kebijakan afirmatif yang berorientasi pada rasa keadilan dan kebersamaan di antara aparatur pemerintah daerah.
Gusnar tidak menginginkan adanya perbedaan kebahagiaan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu dalam menyambut hari raya.
“Keputusan Bapak Gubernur untuk memberikan kami THR membuat kami PPPK paruh waktu sangat bahagia. Apalagi di moment hari raya seperti ini, THR sangat membantu keluarga dan sanak saudara kami untuk merayakan hari raya idul fitri,” Salah satu pegawai PPPK paruh waktu Suharto Luawo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo bahkan memastikan pencairan THR dilakukan lebih awal sebelum masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp24,250 miliar, termasuk Rp4,995 miliar untuk THR PPPK penuh waktu.
Melalui kebijakan ini, Gusnar Ismail berharap seluruh aparatur Pemprov Gorontalo dapat menyambut Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga, tanpa ada yang merasa tertinggal dalam merasakan berkah hari kemenangan. (adv)
