60DTK, Gorontalo – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera diberlakukan di Gorontalo. Peraturan Gubernur (pergub) tentang PSBB ini rencananya akan ditandatangani Gubernur Rusli Habibie senin nanti (04/5/2020). Setelah ditandatangani maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dari tanggal 4 – 6 Mei 2020.
Saat menghadiri rapat Koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan, Sabtu (02/04/2020), Gubernur Gorontalo Rusli menegaskan, ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan warga saat PSBB sudah diberlakukan.
Tidak Boleh Berboncengan di Motor
Jika PSBB sudah resmi diberlakukan di Gorontalo, maka masyarakat tidak diperbolehkan untuk berboncengan saat mengendarai sepeda motor. Selain itu pengendara sepeda motor juga harus menggunakan masker.
Penumpang Bentor Hanya 1 Orang
Agar pelaksanaan PSBB di Gorontalo ini berhasil, pemerintah juga mengatur aktivitas moda transportasi umum seperti bentor. Saat PSBB nanti pengemudi bentor tidak dibolehkan mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
“Yang naik bentor hanya berdua tukang bentor sama penumpangnya satu” tegas Rusli
Mobil Pribadi Hanya Bisa Mengangkut 3 Orang
Penggunaan kenderaan pribadi juga tidak luput diatur oleh pemerintah saat PSBB berlaku. Aturan penggunaan mobil pribadi saat PSBB yaitu hanya bisa mengangkut maksimal 3 orang. Satu supir di depan dan dua penumpang di belakang.
Tidak Menggunakan Masker, Tidak Boleh Mengisi BBM di SPBU
Saat PSBB, seluruh masyarakat Gorontalo yang beraktivitas di luar rumah diharuskan memakai masker. Bahkan jika ada warga yang tidak menggunakan masker, maka tidak akan mendapatkan pelayanan di fasilitas umum. Seperti tidak bisa mengisi BBM di SPBU.
“Dan kita mengatur yang di dalam, kalau konsep saya semua masyarakat boleh beraktivitas, tapi terbatas mulai jam 6 pagi sampai jam 5 sore itu tutup semua, kalau keluar rumah harus wajib pakai masker,” ungkap Rusli
Terkait sejumlah aturan pada saat PSBB berlaku, Gubernur Rusli Habibie mengimbau masyarakat untuk menaatinya, agar pelaksanaan PSBB di Gorontalo bisa berhasil.(rds)
Pewarta : Hendra
Editor : Fry