60DTK.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa mengingat tak ada lagi Pungutan Liar (Pungli) di pasar sentral.
Irwan menegaskan, apabila kedapatan ada oknum-oknum tertentu yang masih melakukan pungli kepada pedagang maupun pembeli di pasar sentral, maka akan berurusan dengan hukum.
“Kalau ketika ada orang yang melakukan itu, maka konsekuensi hukum. Tak dihalalkan ketika pungutan yang ada di situ adalah pungutan liar yang tidak diatur oleh peraturan,” tegas Irwan.
Irwan menjelaskan, selama ini para pedagang maupun pembeli sering mendapatkan perlakuan yang tak baik, dengan meminta sejumlah uang.
“Untuk pedagang dan pembeli jangan pernah memberikan sesuatu kepada orang yang tidak ditugaskan untuk retribusi, ditolak saja jangan takut,” jelasnya.
Ia menambahkan, permasalahan pasar sentral ini, pemerintah bersama DPRD telah berencana untuk menata kembali. Sehingga pasar tersebut bisa ramai lagi.
“Ini pasti akan diperbaiki, karena kita harus memberikan semangat kepada penjual, bagaimana mereka masuk berjualan di pasar sentral dengan aman dan nyaman, serta ramai kembali,” tambhanya. (adv)