Reformasi Birokrasi, Sekda Kota Gorontalo Tekankan Pentingnya Pahami Regulasi UU

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid saat memberikan arahan mengenai reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Gorontalo, di Aula Banthayo lo Yiladia, Rabu (15/12/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Majid menekankan, demi reformasi birokrasi pemerintahan yang lebih maju, perlu adanya pemahaman delapan area perubahan, salah satunya terkait regulasi dan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, pemahaman atas regulasi dan aturan sangat berkaitan erat dengan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid saat memberikan arahan mengenai reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Gorontalo, di Aula Banthayo lo Yiladia, Rabu (15/12/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

“Bayangkan jika kita tidak tahu substansi aturan, kita mudah terjebak salah. Kita tahu pun itu, tidak menjamin kita tidak bisa keliru, karena dengan berbagai macam tekanan apakah internal maupun eksternal kita tidak tahu betul, itu kita mudah salah,” tegas Ismail, Rabu (15/12/2021).

Oleh karena itu, Ia mendorong setiap instansi untuk mampu memahami dan mengimplementasikan pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

“Intinya bahwa kalau kita bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik, maka kuasai regulasi yang melatarbelakangi tugas dan fungsi kita. Mau tidak mau kita harus belajar, kita harus memahami regulasi yang menjadi acuan proses tugas pelaksanaan kita,” ujarnya.

Sedangkan untuk regulasi yang multitafsir, perlu dikonsultasikan ke bagian hukum, karena mereka yang lebih paham.

“Belum lagi kalau aturan-aturan itu multitafsir, itu yang perlu kita pahami. Kalau tidak tahu harus konsultasi ke bagian hukum, karena mereka yang lebih tahu dan paham,” tukasnya.

Diketahui juga, reformasi birokrasi Pemerintah Kota Gorontalo khusus sudah pada nilai B dengan angka 62. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait