60DTK – Gorontalo : Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan jatah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 27 orang. Rekrutmen ini diprioritaskan untuk Tenaga Guru dan Penyuluh Pertanian.
Kepala Bidang Pengembangan ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo Marto Biki menjelaskan, rekrutmen PPPK/P3K untuk Provinsi Gorontalo diambil dari Honorer Kategori 2 (K2)
“Provinsi Gorontalo diberikan kuota pertama hanya 11 orang. Itu pun tahap pertama untuk menyelesaikan tenaga honorer K2 yang terdaftar data base pansel dan Menpan. Belakangan ada surat untuk merevisi formasi tenaga POPT (Penyuluh Organisme Penggangu Tanaman) itu jumlahnya 16 orang. Jadi total tahap pertama ada 27 orang,” jelas Marto Biki, Senin (18/2/2019).
BACA JUGA : Standar Gaji PPPK Setara PNS, Serta Bisa Jadi Kadis Bahkan Sekda
Terkait dengan teknis seleksi penerimaan PPPK, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan-RB. Jika sudah dibuka secara online maka seleksi dan rekrutmen akan segera digelar. Peserta yang dinyatakan lulus akan dibiayai melalui dana APBD provinsi dan berhak atas gaji dan tunjangan layaknya PNS pada umumnya.
BACA JUGA : Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Gorontalo Gandeng Mahasiswa
Kebijakan tentang PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sementara PP No. 11 Tahun 2017 mengatur tentang Manajemen PNS. Keduanya mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.(rls/rds)
Penulis : Fry