60DTK, Kriminal – Seorang remaja berinisal AP (19) ditahan oleh Satreskrim Polres Gorontalo karena menyebarluaskan video porno melalui media sosial (Medsos) pada beberapa waktu lalu.
Video porno yang diduga diperankan oleh pelaku dengan sang pacar yang masih berusia di bawah umur ini sempat membuat warganet di Gorontalo heboh, dan menjadi perbincangan banyak orang.
Pasalnya, pacarnya ini masih tercatat sebagai siswa aktif salah satu sekolah menengah atas di Provinsi Gorontalo, dan duga direkam di kamar salah satu hotel di daerah setempat.
“Pelaku AP berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah di Kota Gorontalo dan kini sudah kami tahan di sel Polres Gorontalo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno, Kamis (15/07/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Nauval, video tersebut direkam oleh pelaku pada 20 Mei 2021 lalu, menggunakan Handphone miliknya sendiri. Tujuan direkamnya perbuatan tidak senonoh itu hanya untuk koleksi semata.
Baca Juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Direktur UD Agro Pratama Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo
“Tapi karea pelaku AP sakit hati dan merasa cemburu karena korban sudah berkomunikasi dengan laki-laki lain, pelaku menyebarluaskan video tersebut di medsos pada bulan juni,” jelas Nauval.
Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini harus tinggal di balik jeruji besi. AP di ancam dengan Pasal 29 Subs Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
“Pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.