Rohmin : Alat Sosialisasi Rekrutmen PPK yang Digunakan KPU Kabgor Tidak Efektif

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Rivon Umar didampingi Panwascam Kecamatan Biluhu, menyampaikan pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPK di Kantor Kecamatan Biluhu, Sabtu (25/01/2020). Sumber Foto : gopos.id

60DTK – Kab. Gorontalo : Penyebaran Informasi tentang penerimaan PPK untuk Pilkada tahun ini, dinilai berpengaruh pada minimnya pendaftar PPK di Biluhu Kabupaten Gorontalo.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, pendaftaran penerimaan PPK sudah berakhir pada Jum’at (24/01/2022). Namun, karena minimnya masyarakat yang mendaftar PPK tersebut, maka waktu pendaftaran dibuka kembali hingga Senin (27/01/2022).

Dilansir dari gopos.id, peserta yang mendaftar sebagai PPK Biluhu hanya sembilan orang. Sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No. 36 tahun 2018 menyebut bahwa jumlah peserta seleksi PPK minimal 10 orang (2 kali dari jumlah PPK yang dibutuhkan).

“Dari kondisi itu, setidaknya ada dua indikasi yang bisa dicermati. Pertama, bisa jadi karena sosialisasi mengenai rekrutmen PPK masih kurang. Baik oleh KPU maupun di tingkat kecamatan hingga desa. Kedua, tools (alat) yang digunakan KPU dalam penyebarluasan informasi mengenai rekrutmen PPK tak efektif. Akibatnya informasi rekrutmen ini tak bisa dijangkau atau tak menjangkau khalayak umum. Apalagi bagi kalangan milenial”, jelas Warga Limboto Barat, Rohmin seperti dikutip dari gopos.id, Senin (27/01/2020).

Masih dilansir dari gopos.id, Ketua KPU Kab. Gorontalo Rasyid Sayiu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan masif ke seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo. Terkait dengan minimnya pendaftar PPK Biluhu, menurutnya tidak bisa diasumsikan sebagai kegagalan KPU.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dengan mengahdirkan seluruh Pimpinan Kecamatan (PIKA) bahkan Aparat Desa. Di beberapa kecamatan misalnya, ada yang jumlah pendaftarnya mencapai 3 kali lipat yang ditentukan”, ujar Rasyid.

Rasyid mengaku, pihaknya juga sudah melibatkan media massa baik cetak, elektronik hingga media online. Minimnya pendaftar PPK di Bilihu itu menurutnya dipengaruhi oleh beberapa faktor.

“Bisa jadi masyarakat Biluhu tidak sempat membaca koran, atau mendengarkan pengumuman di radio atau bisa jadi kekurangan SDM yang berminat untuk jadi penyelenggara”, ungkapnya.

Rasyid menambahkan, mereka (masyarakat) bisa menjadi PPK di kecamatan lain. Dengan syarat memiliki surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.

“Jadi mereka bisa menjadi PPK di Kecamatan lain, yang penting memiliki surat keterangan domisili dari pemerintah se-tempat”, urai rasyid sambil menambahkan bahwa setelah diperpanjang, jumlah pendaftar PPK di Kecamatan Biluhu bertambah 2 orang. Sehingga totalnya menjadi 11 orang. (rds)

Sumber : gopos.id

Pos terkait